Jumat, 14 Juli 2017

Rangkuman UU ITE dan Hak Cipta

Disini akan membahas ringkasan tentang Undang Undang (UU) ITE tentang Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual. UU ini pertama di terbitkan tahun 2008 no 11, namun terdapat revisi di tahun 2016.
 
UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 28 November 2016,UU ITE ini diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2016 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Subjek hukum : Orang atau pelaku yang mangakses computer dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengaman.
  • Objek hukum : Sebuah komputer atau sistem elektronik yang telah diretas.
  • Hukum pidana : Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
UU Hak Cipta
Dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pasal 2 ayat 1 UHC : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Subjek Hukum : Pencipta atau Pemengang Hak Cipta.
  • Objek Hukum : Mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan.
Hukum pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Semoga Bermanfaat......

1 komentar:

Artikel Disarankan